Translate

Rabu, 17 Oktober 2012

DPR Sepakat Hentikan Revisi UU KPK


PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan dalam panja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh fraksi menyepakati penghentian revisi tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panja Badan Legislasi Achmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10).

"Berdasarkan kajian hasil rapat, proses penyusunan revisi UU KPK agar dihentikan baik menyangkut teknis dan juga substansi," ujar Dimyati.

"Karena pertimbangan mendengar suara hati rakyat dan ita di Baleg ini musuhnya para koruptor, kita mengucapkan bismillah hentikan RUU. Saya bersama anggota panja sepakat menghentikan," katanya.

Meski begitu, kata Dimyati, panitia kerja sepenuhnya menyerahkan keputusan dalam rapat pleno Badan Legislasi. "Apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima," ujarnya.

Sempat terjadi silang pendapat di antara fraksi. Yaitu menginginkan revisi UU KPK dihentikans sekaligus ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau menghentikan pembahasan saja.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra mengusulkan agar dicabut dari Prolegnas karena upaya menghentikan pembahasan revisi UU KPK dilakukan sepenuh hati dan menyelamatkan KPK. PKS mengkhawatirkan jika menghentikan pembahasan tanpa mencabut dari Prolegnas bisa membuka peluang bagi fraksi-fraksi di DPR melanjutkan pembahasan di kemudian hari.

Anggota Fraksi Golkar Taufik Hidayat menyatakan fraksinya belum mengusulkan revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Tapi Golkar mendukung pembahasan revisi UU KPK dihentikan.

Taufik mengatakan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas harus dilakukan sesuai regulasi yang ada. Artinya, usulan pencabutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR, tapi juga melibatkan dari pemerintah. "Setiap rancangan undang-undang di Prolegnas, merupakan kesepatakan antara DPR dan pemerintah," ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo setuju pembahasan revisi UU KPK dihentikan. Akan tetapi, terkait pencabutan dari prolegnas, menurutnya, sebaiknya diserahkan ke masing-masing fraksi lewat pandangan mini fraksi. Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menyarankan agar nasib revisi UU KPK di Prolegnas diserahkan pada pimpinan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN PASANGAN MU, KLIK DISINI