Translate

Jumat, 05 Oktober 2012

Ini Bencana Besar Buat PNS yang Dipensiun Dini

Ini benar-benar kabar buruk sekaligus bencana bagi Anda yang adalah PNS tapi tidak berkualitas alias tidak tahu kerja alias tidak menguasai tugas pokok dan fungsinya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengatakan, bagi setiap PNS yang terkena sanksi pensiun dini tidak akan diberikan pesangon. Apakah iya? Apakah semudah itu pelaksanaannya? Apakah tidak ada benturan dengan Undang-Undang yang ada? Tapi itulah pernyataan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Effendi Naibaho. Ia mengatakan, tidak ada kompensasi pesangon yang diberikan ke PNS yang dipensiundinikan. Sebab, jika pemerintah menyediakan anggaran pesangon, semua PNS akan berlomba untuk meminta pensiun dini. Aaaahhhh, masak iya? Coba bikin survey, berapa banyak PNS yang mau pensiun dini?

Yaaaaa, lagi-lagi Naibaho mengatakan, bagi kementerian, lembaga, atau instansi yang formasi PNS sudah terlalu gemuk, Kemenpan dan RB akan mengirimkan surat imbauan untuk melakukan pensiun dini kepada PNS yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan mengenai uji kompetensi yang akan digelar untuk PNS, Naibaho menjelaskan, pemerintah masih akan memberikan kompensasi bagi PNS yang tidak lulus. Menurutnya, PNS yang tidak lulus uji kompetensi tidak serta merta dipensiundinikan. Namun, Kemenpan dan RB meminta kepada masing-masing instansi untuk menawarkan dua solusi kepada PNS bersangkutan. Pertama, PNS yang tidak lulus, namun memiliki potensi yang bagus akan dididik kembali. Jika sudah dididik tetap saja tidak berkembang, akan ditawarkan pensiun dini.
Materi yang akan diujikan di antaranya tes inteligensia umum,kemampuan numerik dan logika, serta tes kepribadian umum. Sejak 2005 sudah ada tes kompetensi dasar. Karena dilakukan dengan tidak bersih, banyak penyimpangan yang terjadi. Karena itu, tahun ini Kemenpan dan RB masih mempercayai 10 PTN dengan system online.
Pengamat pemerintahan Andrinof Chaniago menilai, uji kompetensi merupakan langkah yang tepat yang diambil pemerintah. Namun, sebaiknya jika uji kompetensi ini dijadikan pemetaan kekosongan formasi PNS yang sesungguhnya berdasarkan keahlian yang dibutuhkan. Apalagi, sudah menjadi fakta bahwa PNS yang kompeten hanya 5% dari total 4,7 juta PNS yang ada saat ini.
Andrinof mengatakan, dari uji kompetensi itu,pemerintah juga akan mendapatkan tambahan tenaga fungsional yang akan ditempatkan di tempattempat strategis.”Banyak PNS yang salah tempat saat ini misalnya pejabat struktural yang tercermin dari latar belakang apa,namun memegang jabatannya apa. Misalnya kepala Bappeda yang biasa mengurus keuangan justru dari jurusan Fakultas Peternakan,”ungkapnya.
Dia juga menyarankan,Kemenpan dan RB tidak bertindak represif atau main paksa mempensiundinikan PNS yang tidak lulus uji kompetensi.Kesalahan bukan hanya pada PNS itu, tapi juga pada sistem perekrutan yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus menanggung tanggung jawab itu. Pemerintah harus mencari solusi yang moderat, PNS yang tidak lulus ini harus dibagi per kluster.
Andrinof mengusulkan tiga kluster untuk PNS tersebut yakni PNS yang harus belajar ulang sambil bekerja, PNS yang harus belajar penuh, dan kluster PNS yang siap-siap akan pensiun dini. Sebelumnya diberitakan, Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menyatakan, pihaknya akan menggelar uji kompetensi PNS tahun depan.
Uji kompetensi baru akan dilakukan pada 12 provinsi.PNS yang tidak lulus akan dipaksa pensiun dini.Sedangkan yang lulus tetap diperbolehkan mengabdi pada negara. (sam-helo Tuban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN PASANGAN MU, KLIK DISINI