Translate

Minggu, 28 Oktober 2012

Masih ingatkah Anda isi Sumpah Pemuda, coba bacakan kembali.



(hello Tuban) : Sumpah Pemuda yang dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Menurut Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia dengan keberanian melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa yang saat sekarang ini perlu dipupuk. Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda dapat memberikan ide/gagasan atau membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya negara kesatuan RI. Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan memahami dan menyadari kemajemukan (keanekaragaman) masyarakat Indonesia, misalnya tidak boleh menbeda-bedakan teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar.
Coba Anda berikan contoh lain yang pernah dilakukan!

Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti mengaggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya paling baik dsb, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa tidak akan berhasil.

Anda tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:
  1. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
  2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara“. ayat (2) berbunyi: “Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
  3. Pasal 32 berbunyi: “Pemerintah Indonesia memajukan Kebudayaan Nasional“.
  4. Pasal 35 berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Merah Putih“.
  5. Pasal 36 berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia“.
Semua pasal-pasal itu mengatur masalah persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam memajukan cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa. Coba: Anda buka UUD 1945, simak dan hafalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan Persatuan dan Kesatuan. Jika Anda telah memahami tentang makna Sumpah Pemuda, mari kita lanjutkan pada bahasan berikut tentang tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Persatuan Indonesia antara lain:
  1. Menempatkan Persatuan dan Kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara, sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. (prizt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN PASANGAN MU, KLIK DISINI