Translate

Jumat, 12 Oktober 2012

Mendagri: RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Masih Dikaji



 Rencananya Kemendagri dijadwalkan akan melakukan rapat kembali, karena ada suara yang pro dan kontra terkait RUU ini. Menurut Gamawan, persoalan beda pendapat ini tidak menyentuh aspek prinsipil. Perbedaan pendapat ini hanya pada ranah teknis saja.
“Memang masih ada hal-hal yang perlu dibulatkan, terutama teknis. Kalau prinsip tidak lagi perlu dibahas,” ucap Gamawan.
Lebih jauh, Mendagri menjelaskan bahwa untuk persoalan yang masih menjadi perdebatan, diantaranya adalah terkait apakah RUU ini akan menjadi UU yang menggantikan UU Kepegawaian yang lama, atau hanya melengkapi UU Kepegawaian yang sekarang ini telah ada.
“Misalnya seperti bagaimana kalau calon bupati atau wakot masuk aturan kepegawaian, kepegawaian promosi, bagaimana jika ada pegawai dihukum pidana. Apa akan dimasukkan dalam UU ini atau hanya subtitusi saja, atau lebih pada pengisian jabatan,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN PASANGAN MU, KLIK DISINI