Translate

Rabu, 17 Oktober 2012

Komisi III DPR Disarankan Tutup rencana Revisi UU KPK

(helo Tuban) WAKIL Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, menyarankan agar fraksi-fraksi yang ada di Komisi III segera tutup rencana revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikemukakan Priyo menyusul keputusan Komisi III DPR yang dikabarkan telah menolak rencana revisi UU KPK. ”Kalau ingin cepat langsung saja, fraksi-fraksi berikan pandangan dan tutup di Badan Legislasi (Baleg) dan selanjutnya Komisi III tidak meneruskan usulan revisi,” ujar Priyo di sela rapat Pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (13/10).

Pasalnya, Priyo menilai, mekanisme penolakan akan memakan waktu cukup lama apabila melalui aturan baku. 

”Kalau mengikuti peraturan baku itu memakan waktu sekitar tiga minggu,” kata politisi asal PG itu.

Priyo menegaskan, rancangan revisi UU KPK lebih baik ditutup dan jangan dibuka kembali hingga akhir masa jabatan DPR.

Sebagaimana diketahui, usulan revisi UU KPK dari Komisi III DPR RI sebelumnya sempat menuai polemik. Pasalnya sejumlah poin revis dianggap akan melemahkan KPK, antara lain menginginkan agar lembaga antikorupsi itu tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyidikan. Termasuk usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pembentukan Badan Pengawas bagi KPK. (prizt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN PASANGAN MU, KLIK DISINI